Saat ini masih banyak para pengendara ditemui di jalanan yang masih saja merokok saat berkendara. Nah sekarang, para pengendara yang masih melakukan hal tersebut, kini akan ditilang polisi lalu lintas atau polantas.
Larangan merokok saat berkendara termasuk dalam pasar 6 di Peraturan Menteri Perhubungan Rakyat Indonesia nomor 12 pada tahun 2019. Pada aturan baru ini soal tentang mengenai perlindungan dan keselamatan para pengendara sepeda motor.
Karena hal tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melakukan penindakan untuk ratusan dari pengendara roda dua apabila merokok saat sedang berkendara harus ditilang.
Larangan Ini Berlaku Untuk Semua Jenis Kendaraan Bermotor.
Lebih berfokus pada kendaraan roda dua, aturan yang terkait dengan rokok itu seharusnya berlaku pada semua pengendara kendaraan yang bukan roda dua saja. Hal ini disampaikan oleh pendiri dan instruktur dari Jakarta Defensive Driving Consulting, yakni Jusri Pulubuhu.
Aturan ini tujuannya agar aktivitas merokok tidak mengganggu konsentrasi saat sedang berkendara, sehingga hal untuk terjadinya kecelakaan dijalan pun semakin mengecil.
Karena adanya aktivitas merokok saat berkendara, tentu pengendara tersebut harus membagi pikiran dan konsentrasinya saat merokok dan berkendara.
Di informasikan untuk para pengendara yang melanggar aturan ini, ketentuan larangan merokok saat berkendara akan dikenakan biaya denda sebesar Rp750.000 atau dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan sesuai dengan aturan dalam pasal 283 UU nomor 22 pada tahun 2009.